Wow! 1.100 Perusahaan Ditutup Sejak PPKM, Ini Sebabnya...
Kamis, 11 Februari 2021 – 15:19 WIB
Andri menambahkan, saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
"Sekarang ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Semula tutup pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," katanya.
Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," pungkasnya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: