Yanuar DPR: RUU HIP Harus Dirombak Total
"Hal semacam itu mungkin terlihat sepele, tetapi jika ini ditetapkan dalam undang-undang bisa berbahaya untuk persatuan nasional, stabilitas politik dan problem ideologis yang justru makin berkepanjangan," paparnya.
Akibat kesalahan berpikir itu, kata Yanuar, membuat substansi RUU HIP ini terlihat seperti konsepsi yang aneh, parsial, terkesan ada pemaksaan ide dan melompat-lompat cara pandangnya.
"Ini terlihat, misalnya, disebutkan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Jelas ini salah kaprah, seakan-akan Pancasila itu hanya berisi keadilan sosial," ujarnya.
Dia menjelaskan Pancasila itu punya lima sendi sebagaimana tercermin utuh dalam sila-silanya. Indonesia itu terbentuk karena pertalian utuh dan menyeluruh di antara lima sendi sekaligus dalam Pancasila.
“Jangan gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian menjadi ekasila. Tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong. Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila. Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari sekedar ekasila semacam ini,” kata Yanuar.
Menurutnya, kalau sekadar untuk bahan diskusi dan diskursus akademik tidak ada masalah pemaknaan semacam itu. Bahkan pemikiran semacam ini menjadi kekayaan intelektual yang penting tentang Pancasila.
Namun, kata dia, pemahaman parsial semacam ini tidak layak menjadi acuan formal dalam perundang-undangan negara.
Dia menambahkan, agak aneh dalam sebuah peraturan setingkat undang-undang mencantumkan ketentuan yang kaku tentang suatu badan, atau intitusi yang nantinya berfungsi sebagai badan pembinaan ideologi Pancasila.