2 Kabupaten Ogah Tanda Tangan, Merger BPR NTB Terganjal
Selasa, 04 Juli 2017 – 00:18 WIB
Jika ada salah satu tidak menandatangani persetujuan penggabungan BPR NTB, maka secara aturan tidak bisa diproses.
Karena itu kata Yusri, pengajuan izin yang sempat dimasukan ke OJK NTB oleh Pemprov NTB selaku pemegang saham dikembalikan lagi.
Yusri mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov NTB melakukan komunikasi dengan dua kabupaten yang belum mau menandatangani persetujuan merger BPR.
“Kami minta pemprov untuk lengkapi dahulu. Sekarang bolanya ada di Pemprov NTB. Sebab, OJK hanya melanjutnya proses sesuai aturan yang ada. Kalau masalah dua kabupaten itu belum mau tanda tangan, maka sulit diproses,” jelas Yusri. (luk)