2 Pembobol Brankas Indomaret Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
Selasa, 16 Agustus 2022 – 20:21 WIB
"Karena kami baru sekali mengantar mereka terus juga kami tidak masuk ke dalam (Indomaret), jadinya kami tidak tahu," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komisi III Panggil Polri, LPSK dan Komnas HAM
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)