2 Polisi Gadungan Ini Cuma Bisa Tertunduk Lesu di Hadapan Kombes Ngajib
Minggu, 08 Januari 2023 – 00:23 WIB
Kini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1), (2), ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)