2 WNA asal China di Lokasi Tambang Batu Bara Tanah Bumbu Mengantongi Visa Tenga Ahli
jpnn.com, BANJARMASIN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M. Ibrahiem menjelaskan soal dua warga negara asing (WNA) asal China, yang diamankan Polres Tanah Bumbu di lokasi aktivitas tambang batu bara ilegal.
Dia menyatakan bahwa dua WNA asal China berinisial LS dan LZ, itu mengantongi visa kategori tenaga ahli, yaitu indeks Visa C312. “Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT Sarabakawa," terang dia di Batulicin, Rabu.
Sementara hasil konfirmasi dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Beny Saputra selaku legal, kedua WNA tersebut benar merupakan tenaga kerja asing di PT Sarabakawa.
Pada hari kejadian disebutkan bahwa orang asing tersebut sedang berada di area tambang PT Sarabakawa, tetapi tidak melakukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.
Benny Saputra mengatakan bahwa PT 86 adalah kontraktor dari PT Sarabakawa yang meliputi segala kegiatan penambangan. Jadi, pada saat kejadian orang asing tersebut hanya memantau pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PT 86m dan tidak melakukan kegiatan penambangan sama sekali ketika dilakukan penangkapan oleh Polres Tanah Bumbu.
Seperti diketahui, pascadiamankannya dua WNA pada Senin (22/11) malam, tim Imigrasi langsung melakukan konfirmasi dan meminta keterangan polisi.
Hasil keterangan penyidik dijelaskan dua WNA bersama tiga orang lainnya DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu diduga melakukan penambangan di luar konsesi tambangnya di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sembilan unit alat berat jenis excavator, dua unit alat berat jenis dozer, 14 unit dump truck tipe 360 dan enam unit unit dump truck tipe 420. (antara/jpnn)