2 WNI Korban Kerusuhan 1998 Pindah jadi Warga Negara AS
Setelah proses pengajuannya selesai, barulah pemerintah AS bisa mengambil keputusan. Jika pengajuan kewarganegaraan Meldy dan Eva diterima, mereka diperkenankan terus tinggal di AS.
Jika pengajuan mereka ditolak, nasib Meldy dan Eva akan sama seperti WNI overstayer lain yang permohonan suakanya ditolak pemerintah AS. ”Jika ditolak ya akan dideportasi,” ucap dia.
Sejak aturan baru mengenai keimigrasian di AS berlaku, puluhan WNI yang tidak memiliki dokumen tinggal di sana masuk daftar deportasi. Termasuk Meldy dan Eva.
Sebelumnya, oleh pemerintah sebelumnya, para imigran gelap termasuk WNI overstayer di AS diperkenankan tetap tinggal di sana. ”Tetapi harus melapor secara berkala ke pihak imigrasi,” kata Tata.
Sejak pemerintah AS menerapkan peraturan keimigrasian baru untuk memperketat border dan memulangkan imigran gelap, perwakilan Indonesia di sana sudah melakulan sosialisasi.
Pemerintah Indonesia juga sengaja mempekerjakan pengacara yang bisa membantu para WNI tersebut jika membutuhkan konseling.
”Khususnya konseling mengenai hak-hak mereka. Bahkan, apabila mereka membutuhkan bantuan terkait dokumen atau fasilitas untuk kembali ke Indonesia, pemerintah siap membantu,” jelas Tata.
Terkait jumlah WNI overstayer yang terancam dideportasi pemerintah AS, dia mengaku belum memiliki data pasti. Saat ini, Kemenlu masih mendata jumlah WNI overstayer yang berada di AS.