3 Wartawan Tertangkap Tangan Peras Pengusaha SPBU, Begini Nasibnya
Rabu, 10 Februari 2021 – 11:22 WIB
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke 1e KUHP.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto menambahkan saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan. (antara/jpnn)