3 Wartawan Tertangkap Tangan Peras Pengusaha SPBU, Begini Nasibnya
jpnn.com, SINTANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan tiga wartawan gadungan sebagai tersangka pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang.
Polisi langsung menjebloskan ketiga tersangka berinisial ER, P dan HM itu ke tahanan.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menjelaskan, surat perintah penahanan atas ketiga tersangka itu sudah diterbitkan.
Para tersangka sudah malam menginap di sel Mapolres Sintang.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Hoerrudin dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Rabu (10/2).
Para tersangka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang diduga hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu.
Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.