4 Pria & 2 Wanita dalam 1 Kamar Hotel, Kondom Bertebaran di Atas Kasur dan Tong Sampah
Selasa, 23 November 2021 – 20:31 WIB
"Jika ini ada unsur eksploitasi atau TPPU maka sudah menjadi tindak pidana, dapat dijerat dengan pasal 76 dan 88 UU Perlindungan Anak dan saat ini sedang kami dalami jelasnya," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
"Sementara kami kenalan wajib lapor dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis, serta kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota dan provinsi terkait masalah ini," pungkasnya. (dra/zen/jambi-independent)