Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Pemda di Jatim Jatah DAU Gaji PPPK Terbesar, Lihat Formasi Teknis di Surabaya

Kamis, 19 Januari 2023 – 07:48 WIB
5 Pemda di Jatim Jatah DAU Gaji PPPK Terbesar, Lihat Formasi Teknis di Surabaya - JPNN.COM
PMK Nomor 212/PMK.07/2022 juga mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK formasi 2022 dan 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4

(1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

PMK Nomor 212/PMK.07/2022: 5 Pemda di Jatim yang mendapat jatah DAU Gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023 terbesar. Lihat formasi PPPK Teknis di Kota Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close