5 Ribu Lebih Jabatan Eselon di Pemprov DKI Berpotensi Hilang
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemangkasan jabatan eselon di lingkup pemerintahan juga akan berdampak pada pemda, termasuk Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, jika pemangkasan jabatan eselon dilakukan maka akan ada 5.340 jabatan eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkena penghapusan.
Chaidirmemastikan, meski nantinya mereka tidak lagi menduduki jabatan eselon dimaksud, akan tetap mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Meski ada perubahan posisi dari struktural ke fungsional, tapi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja. Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut," kata Chaidir saat dihubungi, Senin (4/11)
Saat ini total pejabat yang mengisi jabatan eselon III di DKI Jakarta mencapai 862 orang. Sedangkan eselon IV mencapai 4.478 orang atau totalnya ada 5.340 pejabat eselon III dan IV di DKI Jakarta.
Dijelaskan, untuk eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat. Sedangkan eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan lurah.
Chaidir menjelaskan, perampingan struktural di pemerintah daerah tentunya akan berimplikasi pada APBD DKI Jakarta yang menjadi sumber keuangan tunjangan tersebut.
Kendati demikian, Chaidir menjelaskan, pihaknya belum bisa merinci dampak pada nilai tunjangan itu. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) soal perubahan pejabat struktural menjadi fungsional.