500 Ton Ditolak, Malah Ajukan Lagi 5000 Ton
Rabu, 22 Mei 2013 – 14:26 WIB
Dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (pertama dari kiri) dan Aria Abdi Effendi sedang menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi.Foto:Ricardo/JPNN
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa ada PT Indoguna Utama bersama tiga perusahaan lainnya yang merupakan grup PT Indoguna Utama, mengajukan permohonan.
Yakni, PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi. Namun, Ewin mengaku tidak tahu apa hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan PT Indoguna Utama.
Dijelaskan Ewin, permohonan itu disampaikan melalui loket. Kemudian, ditolak juga berdasarkan pegangan surat penolakan sebelumnya. "Langsung kita tolak, tidak dikirim ke Dirjen (Peternakan dan Keswan) lagi," katanya.