Aksi Mogok Nasional Buruh Tetap Berlanjut
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Rabu (7/10) ini tetap melanjutkan aksi Mogok Nasional setelah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sehari sebelumnya, aksi Mogok Nasional pun telah dilakukan buruh dari berbagai elemen.
"Setelah kemarin ratusan ribu, bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti Mogok Nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikirimkan tim media KSPI kepada jpnn.com, Rabu ini.
Said Iqbal membantah pendapat beberapa pihak yang menyatakan Mogok Nasional merupakan tindakan ilegal.
Menurut dia, aksi tersebut sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Ciptaker.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.
Aksi Mogok Nasional ini dilaksanakan dengan tertib, damai, dan tidak anarkistis.