Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi Mogok Nasional Buruh Tetap Berlanjut

Rabu, 07 Oktober 2020 – 14:14 WIB
Aksi Mogok Nasional Buruh Tetap Berlanjut - JPNN.COM
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Rabu (7/10) ini tetap melanjutkan aksi Mogok Nasional setelah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Sehari sebelumnya, aksi Mogok Nasional pun telah dilakukan buruh dari berbagai elemen.

"Setelah kemarin ratusan ribu, bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti Mogok Nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikirimkan tim media KSPI kepada jpnn.com, Rabu ini.

Said Iqbal membantah pendapat beberapa pihak yang menyatakan Mogok Nasional merupakan tindakan ilegal.

Menurut dia, aksi tersebut sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Ciptaker.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Aksi Mogok Nasional ini dilaksanakan dengan tertib, damai, dan tidak anarkistis.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut hari ini para buruh tetap melanjutkan aksi mogok nasional di sejumlah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News