Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alokasi Dana Otsus Untuk Papua Naik

Jumat, 29 Januari 2021 – 23:01 WIB
Alokasi Dana Otsus Untuk Papua Naik - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Rencana ini tercantum dalam poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

“Dalam hal ini ada peningkatan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional,” katanya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana Otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.

Lewat skema ini berarti penggunaan dana diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.

“Untuk bisa tingkatkan efektivitas dana Otsus, kami akan lakukan kombinasikan block grant alokasi transfer langsung, seperti selama ini, dan berdasarkan performance base. Untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana Otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Sementara itu, jangka waktu pemberian dana Otsus Papua tetap yakni 20 tahun. Guna meningkatkan efektivitas penggunaan dana, sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang tentang Otsus Papua kepada DPR sejak 4 Desember 2020 lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mencari formula regulasi terbaik agar dana Otsus Papua bisa dirasakan oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

Menkeu menyampaikan adanya peningkatan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News