Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan

Selasa, 06 Juli 2021 – 02:25 WIB
AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan - JPNN.COM
Terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial AM divonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri oleh hakim di pengadilan Banjarmasin. Foto: dok.JPNN.com

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam dan lantas memperkosa korban.

Denny menjelaskan yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. (antara/jpnn)

Terdakwa AM mendapat vonis maksimal atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close