Anak Bangsa Peduli Hukum Dukung Polisi Tuntaskan Kasus FPI
jpnn.com, JAKARTA - Penembakan mati enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan aprat Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek, Senin (7/12) memicu beragam pertanyaan. Banyak pihak pun bersuara menyayangkan peristiwa tersebut.
Terkait hal itu, Gerakan Anak Bangsa Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/12).
Ibrohom selaku Penanggung Jawab Aksi, mengungkapkan, Indonesia merupakan negara hukum.
Hal itu tertuang dan ditegaskan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1. Sehingga, siapapun yang terlibat dalam masalah hukum, maka aparat harus bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum.
Namun, masih terdapat upaya-upaya untuk menghalangi proses penegakkan hukum atas suatu delik hukum.
"Sebut saja perkara HRS yang hingga saat ini dicoba secara damai dilakukan oleh aparat keamanan Negara, yakni TNI dan Polri," ungkap Ibrohim dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12).
"Namun disayangkan justru terjadi sebaliknya benturan pemahaman dan hingga aksi bentrok yang berujung penembakan 6 orang tewas menjadi catatan sejarah buruk peristiwa Hukum kriminal di negeri ini," jelasnya.
Terlebih, lanjutnya, sejumlah kronologis dari kedua belah pihak, baik Kepolisian maupun pihak FPI memicu beragam asumsi masyarakat.