Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata
Jumat, 22 Juli 2022 – 22:42 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kombes Gidion.(antara/jpnn)