Arief Poyuono: Perppu Cipta Kerja Sudah Konstitusional
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum FSP Forum BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja sudah sangat tepat dan konstitusional.
"Justru jika perppu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil Pemilu 2024 menjadi produk UU yang inskonstitusional," katanya, Rabu (4/1).
Menurut Arief, putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu dibatalkan, tetapi UU itu inkonstitusional bersyarat.
"Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki. Tentu saja Perppu Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," ungkap Arief.
Dia menilai tuduhan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai dalang dari terbit Perppu Cipta Kerja sangat tidak mendasar.
Sebab, ujar Arief, UU Ciptaker itu dibuat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara kepada menko.
Tujuannya, kata Arief, untuk memperbaiki sistem UU yang selama ini banyak bertabrakan dan memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera.
Arief menambahkan justru terbitnya Perppu Ciptaker merupakan bentuk prestasi Menko Airlangga dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh rakyat melalui Presiden Jokowi dan disetujui oleh DPR.