Baca Nih, Pembelaan Fahri ke Setnov dari Cekal Imigrasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah getol mempersoalkan masuknya nama Setya Novanto dalam daftar cekal imigrasi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meyakini, keputusan imigrasi mencegah ketua DPR tersebut masih bisa dibatalkan.
Fahri mengatakan,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memungkinkan pihak yang dicegah mengajukan keberatan. "Bisa ditolak. Pasal 96 UU Imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Menurut Fahri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya hak melakukan cegah tangkal (cekal) orang. KPK juga tidak punya sistem untuk mencekal.
"Yang menjaga batas Imigrasi adalah petugas imigrasi. Itu semua domain imigrasi," kata mantan penyusun UU Keimigrasian itu.
Karenanya Fahri mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly harus tahu bahwa kewenangan mencekal itu ada di imigrasi. Hal itu sesuai dengan UU Keimigrasian.
"Pak Laoly sebagai menteri harus tahu dia bahwa kewenangan itu ada di imigrasi bukan di KPK," paparnya.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, tak semestinya imigrasi lantas menuruti semua permintaan KPK karena takut terhadap lembaga antirasuah itu. Sebab, imigrasi yang memiliki kewenangan memutuskan pencegahan.
"Jangan kalian menjadi penakut semua. Ini negara mau diurus KPK semua?" katanya.