Banyak Koperasi Tidak Rela Bukopin Dikuasai Bank Korea
"Saya akan gugat perdata dan TUN [tata usaha negara]. Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK," terang Erwin.
Dijelaskannya, inkonsistensi ditunjukkan OJK karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Bosowa kemudian dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.
Erwin berpendapat, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. OJK disebutkannya menunjuk BRI tanggal 11 Juni tetapi tanggal 16 Juni menunjuk Kookmin. (dil/jpnn)