Bisnis Gelap Briptu Hasbudi Terbongkar, Bagaimana Nasibnya sebagai Anggota Polri?
“Kalau hukuman pidananya 4 tahun, maka bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), tetapi kami belum tahu putusan pidananya, dan PTDH itu tergantung pimpinan. Kami dari Propam hanya menyidangkan saja dan mengeluarkan rekomendasi,” bebernya.
Diketahui, sesuai dengan Pasal 22 Ayat 1 Perkapolri 14/2011 terkait dengan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang kode etik, salah satunya menyebutkan bagi anggota Polri dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami belum melakukan pemeriksaan dan kami tunggu saja hasil pidananya terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata Tarakan sesaat akan bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (4/5) siang.
Dia diduga menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. (mcr14/jpnn)