Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJamsostek Jakarta Slipi Serahkan Santunan Rp 607 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Best Agro Group

Rabu, 02 Desember 2020 – 11:11 WIB
BPJamsostek Jakarta Slipi Serahkan Santunan Rp 607 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Best Agro Group - JPNN.COM
Ahli waris dari karyawan Best Agro Group menerima santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 607 juta di Desa Dagelan Kabupaten Gresik Jawa Timur, Selasa (1/12/2020). Foto: Dok BPJamsostek untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa dengan total senilai Rp 607 juta kepada ahli waris almarhum Mohammad Afif Rosyidi di Desa Dagelan Kabupaten Gresik Jawa Timur, Selasa (1/12/2020).

Santunan diserahkan langsung secara simbolis oleh Suhedi selaku Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi yang didampingi Dani R Permana selaku HR Manager dari Best Agro International Group kepada Yoppy Yuranda Devi ahli waris dari Mohammad Afif Rosyidi.

Suhedi mengatakan bahwa almarhum Mohammad Afif Rosyidi semasa bekerja di PT. Bangun Jaya Alam Permai terdaftar kedalam program perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan, dikarenakan beliau meninggal dalam hubungan kerja (kecelakaan kerja), maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK dan JHT.

“Kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kejadian ini merupakan satu hal yang tak bisa kita duga dan disitulah tugasnya BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa santunan sebesar Rp 607 juta ini tentunya tidak bisa menggantikan posisi almarhum, namun BPJamsostek berharap bahwa santunan ini kiranya dapat meringankan beban keluarga.

“Semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama apabila ada amanah atau pesan almarhum sebelum meninggal dunia,” ucap Suhedi.

Dani R Permana selaku HR Manager dari Best Agro International Group menyatakan sangat puas dengan layanan dari BPJamsostek, baik dari sisi verifikasi, validasi kasus dan juga dokumen-dokumen yang disampaikan.

Sehingga pembayaran manfaat klaim lebih cepat dari santunan khusus yang akan diberikan juga oleh pihak Best Agro Group selaku pemberi kerja.

BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa dengan total senilai Rp 607 juta kepada ahli waris almarhum Mohammad Afif Rosyidi di Desa Dagelan Kabupaten Gresik Jawa Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News