Bukannya Belajar, Siswa SMP Ini Malah Berbuat Terlarang
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini telah kami tahan di Polres Bontang," ungkap dia, Kamis (6/10) sore.
AKBP Yusep mengatakan selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, seperti beberapa voucher, handphone, dan uqng tunai.
Lebih lanjut AKBP Yusep menyampaikan pelaku mengaku beraksi dengan cara mencongkel jendela dan pintu pada toko dan konter handphone.
"Kalau motifnya pelaku mencuri hanya karena ingin berhura-hura. Uang hasil mencuri banyak digunakan untuk jajan dan main game," beber dia.
Pelaku sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan.
GM kini harus meringkuk dalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman penjara selama tujuh tahun, karena tersangka masih di bawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan,” pungkas AKBP Yusep. (mcr14/jpnn)