Bunga Digarap di Atas Kapal, Pelakunya 2 Orang, Mereka Ternyata
Kamis, 21 Juli 2022 – 22:28 WIB
Pembicaraan ini kemudian berlanjut sampai ke atas kapal tempat korban diperkosa. Ketika itu, pelaku gelap mata dan memaksa korban untuk melayani nafsu mereka.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 76D atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putu. (mcr18/jpnn)