Buruan! Ada Layanan Pembuatan Paspor di Plaza Semanggi
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor harus mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui appstore atau playstore.
Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ ijazah sekolah.
Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, lartu keluarga, akta lahir anak, buku nikah orang tua.
“Layanan paspor simpatik yang diselenggarakan Kemenkumham yang diselenggarakan pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, diharapkan juga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sehari-harinya disibukkan dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya tanpa menganggu aktifitas mereka sehari-hari,” pungkas Nidia.