Catat! Besok Ada Aksi Buruh Tolak Omnibus Law di Berbagai Lokasi
Iqbal menambahkan, Omnibus Law juga mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Selain itu, Omnibus Law memungkinkan penggunaan outsorcing dan kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.
Iqbal juga menyoroti Omnibus Law yang akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA). Mantan calon anggota legislatif dari PKS itu menyebut Omnibus Law akan membuat TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.
"Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkas dia.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!