Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat! Besok Ada Aksi Buruh Tolak Omnibus Law di Berbagai Lokasi

Senin, 24 Agustus 2020 – 22:11 WIB
Catat! Besok Ada Aksi Buruh Tolak Omnibus Law di Berbagai Lokasi - JPNN.COM
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di depan DPR RI dan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (25/8).

Tuntutan para buruh dalam aksi mereka besok adalah menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan RUU Omnibus Law.

Said menyatakan, hingga kini belum ada upaya konkret pemerintah untuk mencegah PHK akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, justru pemerintah lebih mementingkan membahas RUU Omnibus Law ketimbang persoalan PHK.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru mengebut pembahasan Omnibus Law," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (24/8).

Said menambahkan, aksi para buruh besok akan digelar serentak di 20 provinsi. Tuntutan para buruh pun sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” tuturnya.

Dalam analisis KSPI, kata Said, Omnibus Law yang juga dikenal sebagai RUU Cipta Kerja hanya akan merugikan buruh. Jika kelak diberlakukan, Omnibus Law akan menghapus upah minimum.

Omnibus Law justru memuat ketentuan tentang upah per jam. Besarannya pun di bawah upah minimum.  

Elemen buruh akan menggelar aksi besar-besaran secara serentak di Jakarta dan sejumlah daerah lain demi menolak RUU Omnibus Law.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News