Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Oalah
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Baca Juga: Irjen Fadil Dituduh Terima Suap dari Ferdy Sambo, Sahabat Polisi Indonesia Gerak Cepat
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.