Demi Narkotika dan Chip Game Online, P Nekat Curi Uang di Kotak Amal 8 Masjid
Kamis, 08 Juli 2021 – 20:05 WIB
Lalu berdasarkan hasil interogasi, ternyata pencurian oleh tersangka sudah dilakukan berulang di lokasi berbeda.
"Ada delapan TKP di antaranya masjid Cot Masjid, Punge, Lamgugop, Lambeu, asrama PHB, Perumnas Keutapang dan satu lagi masih diidentifikasi karena tersangka lupa," kata Ryan.
Terhadap perbuatannya, tambah Ryan, pelaku pencurian kotak amal itu akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)