Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Rabu, 05 Juni 2024 – 22:46 WIB
Di Forum ILC, Kemnaker Beber Langkah Nyata Indonesia Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja - JPNN.COM
Delegasi Indonesia saat berbicara pada pertemuan Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) sesi ke-112 yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01) yang bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis.

Salah satu hasil kerjanya adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik," ujar Fahrurozi.

Sementara itu, Direktur Pengujian K3 Kemnaker Muhamad Idam menambahkan dalam menghadapi ancaman bahaya biologis seperti COVID-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS, Indonesia telah mengambil langkah konkret.

Untuk penanganan Covid-19, Kemnaker bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja pada tahun 2020.

"Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.

Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja.

Untuk HIV/AIDS, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.

Ini langkah nyata Indonesia dalam mengatasi bahaya biologis di tempat kerja yang dibeberkan Kemnaker di Forum ILC ke-112 yang tengah berlangsung di Jenewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA