Di Jantung Wilayah Uighur, Satu dari 25 Orang Dikirim ke Penjara oleh Pemerintah Tiongkok
Hukuman penjara untuk penduduk di sini meliputi hukuman dua hingga 25 tahun, dengan rata-rata masa hukuman sembilan tahun.
Mereka yang namanya ada dalam daftar itu sebagian besar ditangkap pada tahun 2017, hukuman mereka sangat lama sehingga sebagian besar masih mendekam dalam penjara.
Mereka yang yang ditangkap berasal dari semua lapisan masyarakat termasuk pria, wanita, orang muda dan orang tua.
Mereka hanya memiliki satu kesamaan: semuanya adalah orang Uighur.
Para pengamat mengatakan hal itu menunjukkan bahwa orang ini ditangkap hanya karena adalah orang Uighur — namun kesimpulan ini dibantah keras oleh Pemerintah Tiongkok.
Juru bicara Pemerintah Xinjiang Elijan Anayat menyebut hukuman diberikan sesuai dengan peraturan.
"Kami tidak pernah secara khusus menargetkan wilayah, kelompok etnis dan agama tertentu, apalagi orang Uighur," kata Anayat.
"Kami tidak akan pernah menghukum orang yang baik, atau melepaskan orang yang jahat," tambahnya.