Dijamin tak Ada Penyitaan, Peternak Burung Tetap Resah
jpnn.com, SOLO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memastikan tidak akan ada kriminalisasi dan penyitaan burung setelah terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Tapi, jaminan itu belum benar-benar membuat tenang. Kekhawatiran tetap menyeruak di benak para pemilik dan peternak burung.
Mereka tetap resah dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK tentang Satwa Dilindungi itu. Sebab, sering kali praktik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan pernyataan para pejabat di tingkat atas. Apalagi, jaminan tersebut tidak dituangkan dalam surat resmi.
”Sebagai pencinta burung berkicau, kami meminta pemerintah mencabut permen itu,” kata Koordinator Paguyuban Murai Batu Solo Raya Susanto.
Kalau tidak dicabut, pemerintah bisa merevisinya. Peraturan tersebut tidak serta-merta memasukkan semua burung dalam satwa dilindungi. Dalam Permen LHK 20/2018, ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sebanyak 562 di antaranya merupakan jenis burung.
Nah, dalam daftar itu, ada burung-burung yang selama ini banyak dijual di pasaran. Juga dipelihara masyarakat. Misalnya, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucakrawa, kenari, anis merah, dan anis kembang. Populasi burung tersebut sebenarnya masih sangat banyak. Karena itu, pemerintah diminta tidak asal membuat aturan.
Sebab, jika aturan itu dijalankan secara kaku, Permen LHK 20/2018 bakal mengancam ekonomi ribuan, bahkan jutaan, orang.