Pencinta Burung Jangan Khawatir Kriminalisasi, Santai aja
jpnn.com, JAKARTA - Para pencinta burung khawatir terjadi kriminalisasi setelah terbit Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 20 Tahun 2018.
Tapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir berlebihan. Mereka menjamin tidak ada kriminalisasi pemilik burung.
Jaminan yang sama berlaku kepada penangkar dan penjual burung. Jaminan tersebut ditegaskan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Indra Exploitasia.
Dia menyebut, memelihara dan menjual burung tetap diperbolehkan dengan pengawasan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tiap-tiap daerah.
Indra mengungkapkan, pihaknya sudah memerintah BKSDA mempermudah layanan dan administrasi bagi para pemilik burung yang mendaftarkan burungnya. BKSDA juga ditegaskan untuk tidak memungut biaya sepeser pun.
BKSDA juga dilarang melakukan sweeping. Baik di pasar burung, tempat penangkaran, maupun di rumah-rumah pemilik burung.
”Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut, segera laporkan ke call center,” ucap Indra. Setiap BKSDA memang diperintah membuat call center untuk meminimalkan keresahan akibat terbitnya Permen LHK 20/2018.