Terbit Peraturan Menteri LHK, Pencinta Burung Tenang ya
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 memicu keresahan pencinta burung. Aturan yang diterbitkan pada 29 Juni itu mengatur tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap keresahan itu. Mereka pun buru-buru menegaskan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tidak berlaku surut.
Artinya, siapa pun yang telah memiliki dan memelihara burung-burung yang termasuk jenis dilestarikan tidak akan disanksi.
Permen LHK itu mengatur daftar spesies yang mulanya tidak dilindungi menjadi dilindungi. Beberapa spesies tersebut telah dimiliki, dipelihara, disimpan, dan diperniagakan secara luas oleh masyarakat.
”Peraturan ini tidak menyebutkan larangan memelihara. Hanya, ada upaya konservasi yang lebih terpadu,” kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Wicaksono.
Para pemilik burung dari beberapa jenis seperti murai batu, cucakrawa, cucak hijau, anis kembang, pleci, dan anis merah yang masuk kategori spesies konservasi dalam Permen LHK 20 tetap diperbolehkan untuk memelihara satwa-satwa tersebut.
Yang terpenting, masyarakat melaporkan dan mencatatkan peliharaan dan koleksinya di kantor badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) di daerah masing-masing. Gratis. Karena itu, masyarakat tidak perlu resah.