Dirdik Kejagung Tak Tahu Ada Tersangka Lain Divestasi KPC
Jumat, 09 November 2012 – 21:41 WIB
Kesalahan lain, meski tahu KTE merupakan perusahaan baru dan tak punya dana membeli saham KPC, Abdal dkk tetap menyetujui penjualan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC ke KTE.
Sementara untuk evaluasi hasil pemeriksaan Awang di Samarinda, Arnold menambahkan, pihaknya belum bisa menargetkan waktu penyelesaiannya. Hal lain yang menentukan kasus Awang dilanjutkan atau dihentikan adalah putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang hingga kini belum keluar.
Terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengaku memberikan perhatian khusus terhadap penuntasan kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) terutama yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Itukan dulu terkendala izin dari Presiden. Sekarang kan nggak ada lagi sejak ada putusan MK. Kalau masih lambat juga akan kita cek (supervisi)," kata Marwan.(pra/jpnn)