Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Otda Dinilai Lakukan Malaadministrasi terkait Sekda Kepulauan Sula

Senin, 30 Agustus 2021 – 17:05 WIB
Dirjen Otda Dinilai Lakukan Malaadministrasi terkait Sekda Kepulauan Sula - JPNN.COM
Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara

Selain itu, Fahri mengatakan bahwa Dirjen Otda Kemendagri melanggar tindakan indisipliner dan bisa diusut secara tuntas alasan memberikan izin secara lisan kepada Bupati Kepulauan Sula, bukan secara tertulis.

"Dianggap melakukan tindakan indisipliner, dan bisa di usut sebenarnya secara hukum. Bisa juga terkena sanksi karena melanggar maladministrasi. Tapi tergantung atasannya adalah menteri (Mendagri)," tuturnya.

Ia menambahkan, Dirjen Otda harus memberikan izin secara tertulis kepada bupati untuk mencopot jabatan sekda.

"Harus dengan persetujuan tertulis, seharusnya Dirjen mempersiapkan itu. Karena ini masalah hukum, segala sesuatu harus tertulis dan terukur. Dan ini bukan negara kekuasaan, ini negara hukum," tegasnya.

Kendati demikian, Fahri menuturkan,
secara yuridis, Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang baru saja dilantik dapat saja melakukan penggantian dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut dapat merujuk pada UU RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Khususnya, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (3) yang mengatur bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian secara hukum para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai melakukan malaadministrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close