Dirjen Otda Dinilai Lakukan Malaadministrasi terkait Sekda Kepulauan Sula
Senin, 30 Agustus 2021 – 17:05 WIB
Hal demikian itu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.
"Bahwa berdasarkan UU RI No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116, Ayat (1) mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi," bebernya.
Sehingga idealnya Bupati Kepulauan Sula dalam melakukan kebijakan penggantian pejabat pada lingkungan Pemda dengan alasan tertentu, wajib mempedomani peraturan perundang-undangan. (dil/jpnn)