Disiapkan Skema Khusus Penggajian PPPK dari Honorer K2
Rabu, 30 Januari 2019 – 06:43 WIB
Nur yang juga koordinator wilayah FHK2I DKI Jakarta ini menambahkan, sistem penggajian PNS dan PPPK persis sama. Sumber dananya dari APBN yang ditransfer ke daerah dalam bentuk DAU (dana alokasi umum). Masalahnya, block grant-nya sudah habis dialokasikan daerah untuk belanja gaji PNS dan lainnya.
BACA JUGA: Penjelasan Pihak Istana ke Pengurus Honorer K2 soal Gaji PPPK
"Agar rekrutmen PPPK tahap pertama ini lanjut, akan disiapkan skema khusus. Kami sih berharap ini bisa terealisasi agar honorer K2 yang usianya kritis bisa menikmati gaji dan tunjangan setara PNS," tutupnya. (esy/jpnn)