DPR Setuju Kewenangan Mendagri Cabut Perda Ditiadakan
Menurut dia, jika suatu perda dianggap melanggar aturan bisa dilakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Semuanya sudah ada prosesnya sesuai hierarki perundangan dan konstitusi.
“Di bawah konstitusi ada UU, di bawah UU ada peraturan pemerintah dan seterusnya. Kalau ada produk perundangan di bawah itu ya di JR (judicial review) saja dong,” katanya.
Jangan sampai, Fahri mengingatkan, seperti kelakukan pemerintah daerah DKI Jakarta yang suka menganggap dalam bernegara itu praktis.
Padahal, tegas dia, negara itu ada prosedur. “Jadi, prosedurnya yang kita percepat bukan prosedurnya kita tabrak. Kelakuan mendagri itu prosedurnya yang ditabrak, mau enaknya saja, mau menertibkan daerah dengan menggunakan tangan besi,” paparnya.
Menurut dia, selama ini mendagri asal main cabut perda saja. Padahal, membahas perda itu menggunakan biaya yang mahal dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Ini main cabut-cabut saja, JR dong sesuai demokrasi. Jangan mau yang praktis-praktis, percepat prosesnya, bukan tabrak,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia mengingatkan, mendagri seharusnya tidak seenaknya memakai standar subjektif pemerintah pusat.
Hal itu tidak boleh dilakukan. Mendagri harus sadar Indonesia sudah otonomi daerah.