DPR Usul Sepeda Motor Masuk Tol, Polisi Bilang Begini
Jumat, 01 Februari 2019 – 21:38 WIB
Pada Pasal 38 ayat 1a berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditetapkan pada 8 Juni 2009.(cuy/jpnn)