Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas
jpnn.com, MUARASABAK - Terdakwa penyeludupan Baby Lobster, Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait yang diamankan jajaran Polres Tanjab Timur, Januari lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairulludin menilai kedua terdakwa tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan Baby Lobster tersebut.
“Kedua terdakwa tidak terbukti terlibat dan bukan pemilik barang (Baby Lobster,red). Keduanya dinyatakan tidak bersalah,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Terkait dengan putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sajimin, mengaku kecewa. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya, dirinya menegaskan akan melakukan kasasi dalam perkara ini.
“Oo.. Iya pastinya kita akan lakukan kasasi, karena tidak sesuai dengan tuntutan kita,” ujar Sajimin.
Sajimin menjelaskan, dalam tuntutan pihaknya menuntut kedua terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurangan.
Dalam tuntutan itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 88 jo pasal 61 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimanan diubah Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke kujp atau kedua Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 2 Udnang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 karantina hewan ikan dan tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, memang keduanya bukan pemilik Baby Lobster yang ditangkap, akan tetapi keduanya memiliki peran tersendiri dalam penyulundupan Baby Lobster yang akan dibawa ke Singapura via perairan Mendahara dan Batam.