Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial
"Sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukkan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol," ujarnya, Jumat (13/11).
Ironinya, kata Bukhori, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol.
Menurut dia, ini berarti bonus demografi yang diperoleh di kemudian hari juga dibayangi bahaya minol yang mengintai generasi usia produktif, bila tidak ada perhatian serius yang melarangnya.
Anggota Komisi VIII DPR itu menilai manusia sebagai makhluk berakal dan secara fitrah menolak minuman beralkohol kecuali dalam keadaan tertentu.
Alasannya, kata dia, minuman yang memabukkan sekurang-kurangnya akan memberikan tiga dampak negatif.
“Pertama, dampak buruk bagi kesehatan," tegasnya.
Menurutnya, minol bisa mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, gangguan jantung, bahkan kelemahan kognitif bagi anak di kemudian hari bila dikonsumsi oleh ibu hamil.
"Kedua, adalah dampak psikis, antara lain gangguan daya ingat dan kemampuan berbahasa serta perubahan kepribadian ke arah destruktif,” sambungnya.