Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial

Jumat, 13 November 2020 – 19:37 WIB
Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial - JPNN.COM
Ilustrasi mabuk minuman keras. Foto: Alodokter

Ketiga, dampak sosial. Secara fakta sosial, ujar dia, para pemabuk adalah biang kerok terjadinya gangguan sosial di tengah masyarakat seperti tawuran maupun tindak kejahatan lainnya sehingga merugikan orang lain.  

Nah, Ketua DPP PKS itu mencermati bahwa regulasi yang sudah ada (eksisting) bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Misalnya, ia mencontohkan, dalam ketentuan KUHP pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah.

"Apalagi, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP," katanya.

Karena itu, ia menilai KUHP tidak cukup memadai untuk melakukan rekayasa sosial di masyarakat dalam rangka menciptakan generasi yang bebas minol.

“Sementara dalam RUU Minol ini, kami  mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi," ungkapnya.

Kendati demikian, Bukhori mengaku pihaknya juga tetap memerhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas.

"Seperti  kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” katanya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol dianggap lebih baik dari KUHP, yang mengatur soal minol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News