Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial
Ketiga, dampak sosial. Secara fakta sosial, ujar dia, para pemabuk adalah biang kerok terjadinya gangguan sosial di tengah masyarakat seperti tawuran maupun tindak kejahatan lainnya sehingga merugikan orang lain.
Nah, Ketua DPP PKS itu mencermati bahwa regulasi yang sudah ada (eksisting) bersifat parsial dan tidak komprehensif.
Misalnya, ia mencontohkan, dalam ketentuan KUHP pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah.
"Apalagi, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP," katanya.
Karena itu, ia menilai KUHP tidak cukup memadai untuk melakukan rekayasa sosial di masyarakat dalam rangka menciptakan generasi yang bebas minol.
“Sementara dalam RUU Minol ini, kami mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi," ungkapnya.
Kendati demikian, Bukhori mengaku pihaknya juga tetap memerhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas.
"Seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” katanya.