Dukungan PAN ke SBY Tanpa Tandatangan Sutrisno Bachir
KPU Akan Kembalikan Berkas Dokumen Pendaftaran SBY Berboedi
Sabtu, 16 Mei 2009 – 21:14 WIB
Jika hanya hanya berkoalisi dan hanya menjadi pendukung maka tanda tangan ketua umum tidak diperlukan. Sebaliknya, jika PAN memang menjadi pengusung maka tanda tangan ketua umum adalah hal mutlak. “Kalau bergabung dalam pengajuan calon, berarti harus ada tanda tangan ketua umum," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memang berkali-kali menegaskan bahwa partainya tetap mendukung pencalonan