Fakta! Mayoritas WNA Terdeportasi Memang dari China
jpnn.com - JPNN.Com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepanjang 2016 mendeportasi 7787 warga negara asing (WNA). Semua WNA yang diportasi merupakan pelanggar aturan keimigrasisian, terutama menyalahi izin tinggal.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, langkah deportasi itu juga diikuti tindakan lainnya. Mereka akan dicekal saat mau mencoba masuk Indonesia lagi.
“Jadi kita deportasi dengan penangkalan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1).
Lantas, negara manakah yang warganya di Indonesia paling banyak dideportasi? “China,” ujar Yurod.
Perwira Polri dengan pangkat brigadir jenderal itu menegaskan, Ditjen Imigrasi tak hanya mendeportasi WNA yang menyalahi aturan keimigrasian. Sebab, ada juga yang didenda hingga dipidana.
"Rata-rata mereka kena hukuman denda, itu ancaman pidananya ada yang tiga bulan, ada yang sampai lima tahun," tutur mantan direktur penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Denda yang terkumpul dari WNA yang terbelit kasus keimigrasian sepanjang tahun 2016 sekitar Rp 2 miliar. Misalnya, di imigrasi wilayah Jakarta Selatan saja ada denda Rp 15 juta ke setiap WNA pelanggar aturan keimigrasia.
“Kemudian di Sulawesi Utara Rp 20 juta per orang," sebutnya.