Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut

Selasa, 27 Maret 2018 – 14:12 WIB
Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut - JPNN.COM
JR Saragih menyapa pendukungnya usai diperiksa Gakkumdu Sumut, Senin (19/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPG

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka, jaksa akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar perkara pemalsuan dokumen ini dapat segera disidangkan.

Seorang JPU yang ditunjuk menangani kasus itu, Haslinda saat ditanyai Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan mengaku tidak dapat berkomentar. Dia mengarahkan untuk konfirmasi pada Kasipenkum.

Saat ditanya, apakah berkas sudah diterima, Haslinda hanya tersenyum. Sementara ketika ditanya Pasal yang diterapkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, Haslinda mengakui dan mengatakan tidak ada hukuman minimal pada pasal itu.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan memebenarkan kalau penyidik Polda Sumut di Gakkumdu sudah melimpahkan berkas tersangka JR Saragih ke Kejatisu. “Tadi pagi berkasnya sudah di limpahkan ke Kejatisu oleh Gakkumdu,” ujar AKBP MP Nainggolan.

Namun kata Nainggolan, pelimpahan berkas JR Saragih tersebut tidak disertai dengan penahanan tersangka. “Dia (JR Saragih) tidak ditahan,” tandasnya.

Sementara, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut akan mengumumkan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat oleh Nurmadi Darmawan, atas tergugat Jopinus Ramli (JR) Saragih, hari ini.

Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pada hari ini merupakan batas waktu bagi penyidik untuk mengumumkan hasil penyelidikan yang ditangani atas dugaan kasus tersebut.

“Memang besok (hari ini) tanggal 27 terakhir (selesai penyelidikan). Kemarin, penyidik pernah memberi tahu bakal melimpahkan kasus ini minggu depan. Berarti maksudnya minggu ini sehingga tidak melampaui waktu,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (26/3). 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara itu diantar langsung Penyidik Gakkumdu Sumut dan diterima pihaknya sekira pukul 11.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News