Gedung Terminal Perbatasan Antarnegara Memprihatinkan
Enam Tahun Dibangun Belum Beroperasi"Kita heran gedung sudah ada tapi tidak mau difungsikan. Kalau belum digunakan, ya perlu perawatan bukannya ditelantarkan begitu saja seperti hutan saja," kesalnya.
Kepala UPT Perizinan dan Pengawasan LLAJ Wilayah TTU, TTS, Belu, Malaka, di Atambua melalui Koordinator Terminal Tipe B Kefamenanu, Mikhael Bani menjelaskan, bangunan terminal internasional, menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan RI.
"Terminal itukan tipe A, sehingga menjadi kewenangan pusat. Tapi sejak awal kita tahu karena Perhubungan Provinsi yang usul untuk dibangun di TTU," katanya.
Michael yang juga Kepala Seksi Perizinan LLAJ Wilayah TTU, TTS, Belu dan Malaka menuturkan, rencana bangunan gedung di ekspos Bupati TTU dihadapan tim teknis Kementerian Perhubungan di Kefamenanu tahun 2010. Saat itu Pemerintah TTU melalui bupati menyanggupi anggaran daerah untuk akses jalan, sementara bangunan fisik gedung terminal dari APBN, sistem multi years.
"Bangunan terminal rebutan dengan Kupang, tapi kementerian menghendaki di TTU karena lokasinya sentral. Sehingga peletakan batu pertama baru dilakukan tahun 2011. Kucuran anggaran awal sebesar Rp 2,5 miliar," katanya.
Michael menuturkan, proyek itu dikelola langsung Kementerian Perhubungan melalui satker, sehingga pihaknya tidak mengetahui nilai anggaran yang dikucurkan setiap tahun hingga rampung tahun 2015. Bangunan terminal lengkap fasilitas utama, fasilitas penunjang dan fasilitas umum.
Seperti fasilitas parkiran, ruang tunggu, perkantoran petugas, bengkel kendaran, lapak kios, loket perusahaan armada, ruang kesehatan termasuk mushola dan power house untuk genset listrik.
"Semua gedung itu menjadi satu kesatuan terminal sehingga semuanya komplit dan terminal baru menjadi satu-satunya di NTT," katanya.(mg24/ays)