Guru Agama Sontoloyo, 30 Siswi Dicabuli Bergiliran, Tuh Tampang Pelakunya
Rabu, 31 Agustus 2022 – 00:08 WIB
Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.
Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, petugas juga telah memberikan ga polisi di tempat kejadian perkara.
Kini, tersangka Agus Mulyadi sudah ditahan dan terancam dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)