Haji Metaverse
Oleh: Dhimam Abror DjuraidAkankah nanti muncul travel haji yang mengorganisasikan perjalanan haji virtual melalui Metaverse? Itulah tantangan yang dihadapi oleh para ulama. Teknologi yang berkembang dengan pesat setiap saat harus direspons dengan cepat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan ibadah haji virtual tidak sah, karena tata cara ibadah haji, atau manasik haji, sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Ibadah haji membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Thawaf, misalnya. Ritual mengelilingi Ka’bah tujuh kali secara anti-clockwise—berbalik arah dari putaran jarum jam—harus dilakukan secara fisik.
Melempar jumrah di Mina juga harus dilakukan secara fisik, demikian halnya dengan syarat dan rukun haji lainnya.
Namun, bagi mereka yang punya uzur yang berat, haji bisa dilaksanakan oleh orang lain, disebut sebagai badal haji, atau haji pengganti. Orang-orang yang sangat tua dan kesehatannya tidak memungkinkan, bisa diwakili oleh orang lain yang sudah memenuhi syarat, untuk melaksanakan haji.
Dengan ditemukannya teknologi digital mungkin orang-orang yang beruzur akan bisa mendapatkan dispensasi untuk melakukan haji virtual melalui Metaverse.
Tidak ada yang tahu. Teknologi berkembang cepat tidak terduga. Hukum Moore mengatakan bahwa kecepatan perkembangan mikroprosesor meningkat secara eksponensial setiap 24 bulan.
Moore, salah seorang pendiri Intel, mengamati kemampuan mikroprosesor yang meningkat tajam setiap saat, sehingga memunculkan terobosan teknologi baru yang mencengangkan.